Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Kapal Pembawa 585 Gulungan Karpet Ilegal Senilai Rp 4,17 Miliar

    Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Kapal Pembawa 585 Gulungan Karpet Ilegal Senilai Rp 4,17 Miliar

    Batam - Sinergi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (Kanwilsus BC Kepri), dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam (PSO BC Batam) berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Salwah 03 yang diduga akan menyelundupkan ratusan karpet ilegal.

    Barang tersebut dimuat di Jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Provinsi Riau.

    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan bahwa kronologi diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, Minggu, (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.

    “Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, Speedboat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri, setelah berhasil dihentikan dan dilakukan
    pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet, ” jelas Susila Kamis (15/4/2021). Siang.

    Menurutnya, berdasarkan keterangan Nahkoda KM Salwah, Saudara EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan.

    “Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka
    dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut, ” terang Susila.

    Lanjut Susila Brata, setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp4, 17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp1, 93 miliar.

    “Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar, ” pungkas Susila. (*)

    Kepri Batam Bea cukai
    Zulfahmi

    Zulfahmi

    Artikel Sebelumnya

    Tim PERADI Batam Raya Siap Kawal Kasus Napi...

    Artikel Berikutnya

    Safari Ramadan, Rudi Paparkan Rencana Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dispora Dorong Munculnya Atlet Berprestasi Dari Batam
    SPFC Bertahan di Liga 2, Audy : Tahun Depan kita ke Liga I
    Rudi Apresiasi Gelaran Expo Batam Fashion Week 2021
    Wamentan Nilai BPTU Padang Mangateh Solusi Defisit Sapi Indonesia
    Rudi Pantau Pembangunan Jalan di Belakangpadang

    Ikuti Kami