BATAM-Viralnya pemasangan police line tabung gas di pelabuhan pak Ahmad, bukan tanpa dasar yang jelas. Hal ini karena ada informasi berita link yang menyampaikan adanya penyalahan aturan dalam mendistribusikan tabung gas bersubsidi tersebut.
Oleh karena adanya informasi tersebut, unit reskrim polsek KKP Polres Barelang melakukan pemasangan Police line terhadap tabung - tabung gas tersebut di pelabuhan pak Ahmad dan dilakukan penyelidikan untuk didalami apakah betul informasi tersebut, "ucap Kapolsek KKP AKP Budi Hartono kepada awak media, Sabtu (17/4/2021) saat menanggapi keluhan di media sosial.
Dikatakan Kapolsek, pemasangan Police Line tersebut benar, kita mendapat informasi bahwa ada hal yang salah terhadap regulasi. Dimana seharusnya, baik itu tabung gas tersebut, cara angkutnya, dan pelabuhan yang mereka gunakan.
"Makanya kita selidiki dulu 1x24 jam, akan kami konfirmasi lagi, "terang Budi Hartono saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Kapolsek menjelaskan, adapun kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 17 april 2021 sekira pukul 12.00 wib unit reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan telah mengamankan sebuah kapal yang sedang memuat tabung gas 3 kg untuk dibawa ke pulau Belakang Padang, kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, dimana tabung gas 3 kg yang diamankan sebanyak 760 tabung.
"Menurut keterangan dari kapten kapal sdra TITO (inisialkan) bahwa tabung gas yang dibawa nya merupakan milik dari seorang pengusaha sdra Jumari yang berada di Belakang Padang dan menurut keterangan dari kapten kapal sdra TITO untuk segala bentuk ijin terkait masalah gas 3 kg tersebut dirinya hanya seorang pekerja melainkan Sdra Jumari (inisialkan) yang lebih paham, "jelasnya.
Selanjutnya unit reskrim melakukan police line terhadap kapal dan tabung gas 3kg tersebut terkait proses penyelidikan lebih lanjut hingga dokumen tabung gas tersebut diperlihatkan kepada pihak penyidik atau penyidik pembantu.
Kiriman Taufik Chaniago